Reporter : Hemaswari Tantia
Redaktur : Mulyani Pratiwi
(Stop Pelecehan Seksual – Ilustrasi
Pelecehan Seksual oleh kumparan.com)
SERANG
– Tanggal delapan
Maret, telah
ditetapkan oleh United Nations sebagai
“International Women’s Day” yang di latar belakangi guna merayakan pencapaian perempuan
secara internasional dalam bidang politik, ekonomi,
sosial dan
budaya.
Sayangnya, pencapaian itu belum sepenuhnya
tercapai. Perempuan sering
dianggap sebagai kaum yang lemah, juga kerap menjadi korban pelecehan seksual
di ruang publik, seperti angkutan
umum. Aksi amoral ini bahkan sering terjadi kala jam sibuk seperti saat berangkat
kerja atau pulang kerja, dimana penumpang kerap berdesakan di dalam angkutan umum tertentu.
Pelecehan
seksual tidak selalu tentang pemerkosaan, pelecehan seksual juga bisa merujuk
pada tindakan seperti siulan, main mata, komentar atau ucapan bernuansa
seksual, mempertunjukkan materi-materi pornografi dan keinginan seksual,
colekan atau sentuhan di bagian tubuh, gerakan atau isyarat yang bersifat
seksual, sehingga mengakibatkan rasa tidak nyaman, tersinggung, merasa di rendahkan martabatnya, dan mungkin
hingga menyebabkan masalah kesehatan dan keselamatan.
Senin
(26/02) salah
seorang mahasiswa Untirta,
Lutfiah (19) mengalami kejadian yang tidak mengenakkan di bus Murni jurusan Labuan–Kalideres menuju ke Serang.
Kala itu bis sedang ramai, membuat para
penumpang harus
berdesakan dengan perempuan
lainnya. Diduga hal inilah yang kemudian dimanfaatkan oleh segelintir oknum tak
bertanggungjawab.
“Saya posisinya duduk, karna sempit jadi kan
pada desek-desekan gitu, terus ada bapak-bapak disebelah saya, dia posisinya beridiri, dan bagian bawah tubuhnya itu kena pundak saya, dan saya mau bilang bahwa itu termasuk
pelecehan takut salah juga” tutur Lutfiah.
Menurut
salah seorang dosen Ikom Untirta,
Uliviana Restu menyatakan
bahwa banyak perempuan
yang tidak merasa bahwa dirinya sedang tidak dilecehkan atau sebaliknya, banyak perempuan yang merasa bahwa
dirinya sedang dilecehkan padahal itu bukan tindak pelecehan.
“Jadi, yang harus dipahami adalah istilah
pelecehan itu mengarah pada perilaku yang bagaimana.” Tambahnya.
Alasan
mengapa orang melecehkan secara seksual yang pertama, ada kesempatan dan kedua karena memang dia
(si pelaku) memiliki hasrat itu. Jadi, sepanjang orang itu hidup, orang itu
bisa berfikir dan berimajinasi, hasrat itu akan ada. Hal ini juga disampaikan oleh bu Uliv.
Selaku
mahasiswi yang sering menaiki angkutan umum, Irna Lestari (19), juga mengatakan
bahwa untuk semua perempuan atau seluruh penumpang angkutan umum harus lebih
ditingkatkan lagi kewaspadaannya, jangan mudah lengah, dan selalu berhati-hati
dimanapun dan kapanpun.
Pelanggaran
seksual berat seperti menyentuh, merasakan, meraih secara paksa, atau penyerangan seksual termasuk ke
dalam pelanggaran seksual. Menurut pasal percabulan (Pasal 289 s.d. Pasal 296
KUHP). “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang
untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, diancam karena
melakukan perbuatan yang menyerang kehormatan kesusilaan, dengan pidana penjara
paling lama sembilan tahun.” Dan dengan terdapat bukti-bukti yang dirasa cukup.
Tetapi, di Indonesia hukum pelecehan seksual nampak belum ditegakkan dengan sempurna.
Kesalahan
utama yang sering muncul ketika pelecehan seksual terjadi adalah pemikiran
bahwa korban merupakan pihak yang paling bersalah. Singkirkan jauh-jauh pikiran
“saya salah” dari benakmu. Sebab siapapun tak seharusnya melakukan perbuatan
seksual terhadapmu. Sekali pelaku melecehkanmu secara seksual, upayakan
langsung bicara tegas, “Tidak!”
Perempuan
harus selalu waspada, jika sudah waspada maka pelecehan seksual itu bisa
dicegah. Karena umumnya pelecehan terjadi karena perempuan kurang awas dengan
lingkungan sekitar. Pelecehan seksual pun bisa terjadi kapan saja, dimana saja,
dan oleh siapa saja. Cara pandang masyarakat tentang perempuan harus diubah,
selama perempuan dianggap sebagai objek, pelecehan seksual akan terus terjadi. (Tia/ESW/Newsroom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar